Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung
Rudi Margono./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut menambah daftar jabatan strategis yang pernah diemban Rudi selama lebih dari tiga dekade berkarier di Korps Adhyaksa.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu mengawali kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Sejak saat itu, ia menempati berbagai posisi penting di lingkungan Kejaksaan.
Sejumlah jabatan yang pernah diemban Rudi di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Agung.
Pada Desember 2024, Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 menunjuk Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun.
Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi juga pernah mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang masuk enam besar kandidat, meski posisi tersebut akhirnya diisi oleh Irjen Rudi Setiawan.
Di lingkungan Kejaksaan, Rudi dikenal sebagai sosok yang menekankan pentingnya integritas dan disiplin aparatur. Hal tersebut tercermin dalam pernyataannya mengenai fungsi pengawasan di institusi penegak hukum.
“Pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan atau menghukum aparat. Kita harus membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas dari dalam,” ujar Rudi dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI.
Rudi juga menegaskan bahwa disiplin merupakan kehormatan profesi seorang jaksa sehingga setiap pelanggaran integritas harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!