Presiden Prabowo Tegas Cabut Izin Hutan Bermasalah, 1,5 Juta Hektare Terkena Penertiban!
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 17 Desember 2025 | 04:53 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang diduga bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Presiden meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang memegang konsesi hutan.
"Segera diverifikasi, diperiksa, dan diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Jika mereka tidak menaati peraturan, langsung ditindak. Lihat seberapa besar pelanggarannya, dan cabut izinnya," tegas Presiden Prabowo. Instruksi tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan yang selama ini tidak mematuhi regulasi dalam pengelolaan hutan.
Presiden juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara seluruh pihak terkait, termasuk kementerian, lembaga, TNI, dan Polri, untuk menyukseskan penertiban tersebut. “Jangan ragu-ragu, jika perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke K/L lain. Minta bantuan Polri, TNI, atau K/L lainnya," tambah Presiden dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Presiden memastikan bahwa setiap perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi. "Sekali lagi, siapa yang melanggar, langsung kita tindak dan cabut izinnya," ujar Presiden.
Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH yang bermasalah, dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Pencabutan tersebut mencakup beberapa wilayah, termasuk 116.168 hektare di Sumatra.
"Atas petunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH dengan luas total 1.012.016 hektare. Sebagian besar, sekitar 116.168 hektare, berada di Sumatra," ujar Raja Juli. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pencabutan izin.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah telah berhasil menertibkan lebih dari 1,5 juta hektare area hutan yang bermasalah dalam setahun terakhir. Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, Raja Juli juga telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare. "Jadi, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," jelasnya.
Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!