Presiden Prabowo Subianto Resmi Rombak Struktur Kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi melakukan perubahan terhadap struktur tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemisahan Kementerian Keuangan dari koordinasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang diterapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih, yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2024.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres 139/2024.
Menurut informasi dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas untuk mengkoordinasikan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, koordinasi juga melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pariwisata, serta lembaga lain yang dianggap relevan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!