Presiden Prabowo Potong Anggaran 2025 Sebesar Rp 306,69 Triliun
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui Inpres ini, ia menginstruksikan pemotongan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun dari total belanja negara senilai Rp 3.621,3 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, Rabu (22/1/2025).
Pemangkasan meliputi belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Presiden meminta para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan efisiensi pada belanja operasional, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan, dan pengadaan peralatan. Namun, pemangkasan tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.
Khusus untuk kepala daerah, Prabowo menginstruksikan pengurangan 50% anggaran perjalanan dinas, pembatasan belanja seremonial, dan pengurangan hibah serta honorarium yang tidak memiliki output terukur. Selain itu, alokasi anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antarperangkat daerah.
Inpres ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 22 Januari 2025, dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!