Presiden Joko Widodo Memberikan Izin Resmi Lahan Tambang Dikelola Ormas Keagamaan
ED
Editor
Shinta Dewi P
Sabtu, 1 Juni 2024 | 06:38 WIB
Sebelumnya, pemerintah telah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Meskipun rencana ini sempat mendapat sorotan karena ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan, aturan baru ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan dalam mengelola lahan tambang.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!