Praktik Tahan Ijazah Karyawan Marak, Ini Penjelasan Hukum dan Cara Melapor
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 April 2025 | 00:45 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi polemik di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa perusahaan menjadikan dokumen penting ini sebagai jaminan agar karyawan tetap bertahan selama masa kontrak. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan.
Mengacu pada informasi dari Hukum Online, tidak terdapat larangan eksplisit dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait penahanan ijazah. Akan tetapi, perjanjian tersebut hanya sah jika memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk adanya kesepakatan sukarela antara kedua pihak.
Namun, jika penahanan ijazah dilakukan tanpa persetujuan karyawan atau jika perusahaan menolak mengembalikan dokumen setelah kontrak berakhir, hal ini berpotensi melanggar hukum. Dalam situasi demikian, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Pemerintah membuka akses pengaduan bagi pekerja yang mengalami praktik serupa. Pengaduan dapat disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, baik melalui sambungan telepon maupun email resmi, atau secara daring melalui platform LAPOR! yang dikelola pemerintah.
Melalui saluran ini, pekerja diminta melengkapi data pribadi, kronologi kejadian, serta instansi tujuan agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan tenaga kerja. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!