Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Praktik Bank Emok Rugikan Warga, Dedi Mulyadi Siap Libatkan Polda Jabar

Desi Rossilawati
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Praktik Bank Emok Rugikan Warga, Dedi Mulyadi Siap Libatkan Polda Jabar
VISI.NEWS | SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik rentenir berkedok koperasi atau 'bank emok' yang masih marak di desa-desa. Pemprov Jabar akan menggandeng Polda Jabar untuk melakukan penindakan tegas, mengingat bank emok kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat dengan bunga tinggi dan potongan administrasi memberatkan. Ia mencontohkan pinjam Rp 1 juta, hanya terima Rp 900 ribu karena Rp 100 ribu dipotong admin. "Kemudian keesokan harinya warga harus sudah mencicil lagi, dengan total bunga 10-20 persen. Kadang-kadang kalau kepepet menjadi 15-20 persen juga diberikan kalau kepepet dan itu bergulir terus," kata Dedi di Lembur Pakuan, Subang, Rabu (23/7/2025). Menurutnya, praktik bank emok menyengsarakan warga dan merugikan negara karena perputaran uangnya tidak tercatat resmi. "Tapi itu tidak akan bisa memotong, selama kocorannya masih ada dan bank emok itu adalah bank gelap yang merugikan negara. Peredaran uangnya tinggi. Misalnya, saya punya satu Rp 1 miliar, maka saya setiap bulan mendapatkan Rp 100 juta," ujar Dedi. Pemberantasan bank emok ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta pemerintah daerah menyiapkan skema pinjaman resmi berbunga rendah agar warga tak terjerat rentenir. Dedi menambahkan, praktik pinjaman ilegal seperti bank emok tergolong pidana ekonomi, sehingga Polda Jabar dapat menindak langsung pelakunya. "Polda Jabar melalui direktorat tindak pidana ekonomi itu bisa melakukan pemanggilan terhadap bank-bank gelap, mereka ada kok setiap kabupaten/kota resmi berkantor secara terbuka," tegasnya. Ia mengungkapkan jika dilakukan penindakan secara konsisten, praktik tersebut akan berkurang dan masyarakat kecil terlindungi. Selain bank emok, Dedi juga menekankan peran OJK untuk menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.