Prabowo Resmi Tanda Tangan Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB
Pasal 40 berbunyi: (l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbitnya aturan ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!