PPN Naik 12%: Ini Daftar Pajak Beli Mobil Baru, Total Hampir Setengah Harga Mobil!
VISI.NEWS | BANDUNG - Pajak pertambahan nilai (PPn) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Komponen pajak menjadi faktor pembentuk harga mobil, di sisi lain pungutan pajak bisa hampir separuh dari harga mobil di Indonesia.
Konsumen dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat juga biaya penerbitan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Bila ditotal jumlahnya hampir separuh harga mobil.
"Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal," kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya Low MPV, mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.
Kemudian tarif PPn, seperti diketahui PPn telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nah, tahun depan PPn bakal naik jadi 12 persen. Dipastikan harga mobil ikut merangkak naik lagi.
Instrumen lain yang perlu dicari tahu ialah besaran BBNKB. Seperti diketahui BBNKB masing-masing daerah berbeda. Misalnya DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB menjadi 12,5%.
Selain itu ada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus Jakarta, sesuai Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!