Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

PPN Naik 12%: Ini Daftar Pajak Beli Mobil Baru, Total Hampir Setengah Harga Mobil!

Desi Rossilawati
Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB
Bagikan
PPN Naik 12%: Ini Daftar Pajak Beli Mobil Baru, Total Hampir Setengah Harga Mobil!

VISI.NEWS | BANDUNG - Pajak pertambahan nilai (PPn) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Komponen pajak menjadi faktor pembentuk harga mobil, di sisi lain pungutan pajak bisa hampir separuh dari harga mobil di Indonesia.

Konsumen dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdapat juga biaya penerbitan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Bila ditotal jumlahnya hampir separuh harga mobil.

"Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal," kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan tarif PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya Low MPV, mobil dengan kapasitas di bawah 3.000 cc dengan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.

Kemudian tarif PPn, seperti diketahui PPn telah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nah, tahun depan PPn bakal naik jadi 12 persen. Dipastikan harga mobil ikut merangkak naik lagi.

Instrumen lain yang perlu dicari tahu ialah besaran BBNKB. Seperti diketahui BBNKB masing-masing daerah berbeda. Misalnya DKI Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB menjadi 12,5%.

Selain itu ada tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus Jakarta, sesuai Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Nah, BBNKB juga berpotensi naik tahun depan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, yang artinya bakal diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.

"Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp 400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat," ujar Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi.

Saat membeli mobil biasanya ada penerbitan administrasi yang sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan STNK: Rp 200.000 Penerbitan TNKB: Rp 100.000 Penerbitan BPKB: Rp 375.000

@desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.