PPDB 2023, Ini Aturan Baru untuk SMPN dan SMAN

ED
Senin, 15 Mei 2023 | 19:06 WIB
Bagikan
PPDB 2023, Ini Aturan Baru untuk SMPN dan SMAN

VISI.NEWS | SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) membuat kebijakan atau aturan baru terkait penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan penerimaan PPDB untuk SMPN dan SMAN akan menjadi dua zonasi.

“Hampir sama, zonasinya saja yang berubah. Dulu zonasi 50 persen. Sekarang 50 persen dibagi zonasi 1 dan zonasi 2. Zonasi 1 itu 35 persen dan zonasi 2 itu 15 persen,” kata Yusuf, Senin (15/5/2023).

Yusuf menjelaskan untuk zonasi 1 melihat kedekatan rumah antara calon siswa dengan sekolah yang ada di sekitarnya. Misal, di SMPN 30 Surabaya, rumah warga yang dekat dengan sekolah itu bisa mendaftar.

“Zonasi 1 itu untuk kedekatan jarak, mengabaikan kelurahan dan kecamatan,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk zonasi 2 yang memiliki kapasitas 15 persen diperuntukan bagi calon siswa yang berada satu kecamatan dengan sekolah tersebut.

“Misal dalam satu kecamatan ada kelurahan Sukolilo, Medokan Semampir, Keputih. Semua calon siswa yang berada dalam satu kecamatan bisa melakukan pendafatran. Biar pun 15 persen dia punya harapan, dari pada ndak ada harapan sama sekali,” tegasnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan terkait presentase penerimaan masih sama dengan PPDB tahun sebelumnya yakni afirmasi 15 persen, pindahan warga 5 persen. 30 persen itu prestasi akademis dan non akademis.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.