Poster Rabi Gratis Beredar di Medsos, Kadiskominfo, "Saya pastikan itu hoaks"
Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu.
Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang bagi para pelaku penyebar hoaks atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.
Fikser juga menjelaskan undang-undang pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoaks, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sekali lagi kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!