Polsek Majalengka Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Halaman Sekolah
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iwan menyampaikan, jajarannya juga berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.
"Kami juga tidak segan-segan untuk memproses hukum seluruh pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas kamtibmas di Kecamatan Majalengka," ujar Iwan Sutari. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!