IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Polsek Majalengka Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Halaman Sekolah

Desi Rossilawati
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Polsek Majalengka Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Halaman Sekolah

VISI.NEWS | MAJALENGKA - Jajaran Polsek Majalengka Kota meringkus Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TH (38).

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, TH mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024) kira-kira pukul 09.30 WIB.

"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motornya," ujar Iwan Sutari, Kamis (26/12/2024).

Ia mengatakan, TH diduga beraksi menggunakan kunci palsu untuk merusak kontak sepeda motor berpelat nomor E 5407 Wl.

Pasalnya, saat kejadian korban mengakui sepeda motornya tidak dikunci setang, sehingga tersangka hanya membutuhkan waktu singkat untuk menggondolnya menggunakan peralatan sederhana.

Saat ini, tersangka TH berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan peralatan kunci palsu yang digunakan untuk beraksi telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota.

"Hingga kini, kami masih memeriksa tersangka dan seluruh barang bukti tersebut secara lebih lanjut untuk mengembangkan kasusnya," kata Iwan Sutari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iwan menyampaikan, jajarannya juga berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.

"Kami juga tidak segan-segan untuk memproses hukum seluruh pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas kamtibmas di Kecamatan Majalengka," ujar Iwan Sutari. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.