Polsek Majalengka Kota Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Halaman Sekolah
VISI.NEWS | MAJALENGKA - Jajaran Polsek Majalengka Kota meringkus Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TH (38).
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, TH mencuri sepeda motor yang tengah diparkir di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (21/12/2024) kira-kira pukul 09.30 WIB.
"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motornya," ujar Iwan Sutari, Kamis (26/12/2024).
Ia mengatakan, TH diduga beraksi menggunakan kunci palsu untuk merusak kontak sepeda motor berpelat nomor E 5407 Wl.
Pasalnya, saat kejadian korban mengakui sepeda motornya tidak dikunci setang, sehingga tersangka hanya membutuhkan waktu singkat untuk menggondolnya menggunakan peralatan sederhana.
Saat ini, tersangka TH berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan peralatan kunci palsu yang digunakan untuk beraksi telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota.
"Hingga kini, kami masih memeriksa tersangka dan seluruh barang bukti tersebut secara lebih lanjut untuk mengembangkan kasusnya," kata Iwan Sutari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 362 KUHP, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Iwan menyampaikan, jajarannya juga berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota.
"Kami juga tidak segan-segan untuk memproses hukum seluruh pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas kamtibmas di Kecamatan Majalengka," ujar Iwan Sutari. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!