Polri Terapkan Sistem Poin untuk Hukuman Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Diblokir atau Dicabut

Desi Rossilawati
Minggu, 5 Januari 2025 | 17:12 WIB
Bagikan
Polri Terapkan Sistem Poin untuk Hukuman Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Diblokir atau Dicabut
VISI.NEWS | JAKARTA - Polri akan mulai menerapkan sistem baru untuk menghukum pelanggar lalu lintas pada tahun ini, yaitu dengan sistem pengurangan poin. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini, yang dikenal dengan nama traffic activity report, menggunakan merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. "Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya Kamis (2/1/2025) lalu. Sistem ini akan merekam perilaku berkendara masyarakat melalui dua parameter utama: pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memulai dengan 12 poin dalam setahun. Poin ini akan dikurangi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan kehilangan satu poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi tiga poin. Pelanggaran berat akan mengurangi lima poin. "Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," katanya. "Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," tutur dia. Jika seorang pengendara kehilangan semua poin dalam satu tahun, SIM-nya akan diblokir atau ditarik. Selain itu, pada saat perpanjangan SIM, pengendara yang memiliki catatan pelanggaran akan diminta untuk mengulang prosedur penerbitan SIM. Catatan mengenai pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya. Korlantas Polri juga akan memperketat pengawasan dengan memperluas penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum lebih bagi masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas. "Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ungkapnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.