Polrestabes Bekuk 8 Kurir Sabu dan Ganja Senilai 100 Miliar
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, 1 poket sabu seberat 0,71 gram.
EK mengaku, sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta untuk diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
“Jika nominalkan narkoba senilai Rp 100 miliar,” kata Yusep.
Sementara itu, dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya masih ada hubungan suami istri dan keluarga asal Surabaya, yakni AN, BA, dan AY.
Mereka ditelepon oleh seorang bandar untuk mengambil barang di Sumatera lalu disuruh kirim ke Pekanbaru melalui jalur darat. Tapi belum sampai ketemu pemesan sudah ditangkap polisi. “Saya dapat upah Rp 250 juta jika berhasil kirim barang,” terang AN, yang mengaku sudah tiga kali kirim barang.@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!