Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satpam oleh Majikan
Motif Pembunuhan
Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Abraham mengaku membunuh Septian karena sering diadukan kepada ibundanya yang juga seorang pengacara, Farida Felix, lantaran kerap pulang malam.
"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam, sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!