Polresta Bandung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

ED
Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

"Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi, alhasil ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL," sambungnya.

Terakhir, pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.

"Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan, namun pemilik perusahaan diduga melanggar Pasal 104 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.