Polresta Bandung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
"Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi, alhasil ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL," sambungnya.
Terakhir, pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.
"Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan, namun pemilik perusahaan diduga melanggar Pasal 104 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!