Polresta Bandung Ungkap Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
VISI.NEWS | BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup (LH) dengan modus melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pertama kali ditemukannya dugaan dumping limbah tersebut diperkirakan sejak 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Menurut keterangan dari karyawan dan management pihak perusahaan, bahwa perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin sejak sekitar pada tahun 2020 yang lalu," katanya.
Kepada awak media dilokasi temuan kasus dugaan dumping limbah tersebut, Jumat (5/8/22), Kusworo mengungkapkan, berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, diduga terjadi kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan masalah.
"Seharusnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu dikelola berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dengan cara di keringkan dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3," ungkapnya.
Kemnudian, lanjut Kusworo, diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan, akan tetapi sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.
"Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan, setelah kering limbah B3 dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut," ujarnya.
Proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari management perusahaan, dan perlu diketahui, temuan tersebut berawal adanya laporan masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.
"Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi, alhasil ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL," sambungnya.
Terakhir, pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.
"Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan, namun pemilik perusahaan diduga melanggar Pasal 104 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!