Polresta Bandung Ringkus Enam Remaja Terduga Pelaku Penganiayaan di Ciparay
Tak terima dengan perilaku sang pacar, pelaku menanyakan kepada korban, namun saat diskusi terjadi, rekan pelaku langsung melakukan pemukulan.
Disaat yang sama, pelaku lainnya pun melakukan pemukulan, salah satunyan menggunakan batu kearah kepala belakang korban.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami perawatan, dimana tengkorak ada serpihan batu membuat tengkorak dekok ke dalam ada retak," ujar Kusworo.
"Adapun enam pelaku, empat di bawah umur dan dua ada dewasa. Namun demikian walau tidak dihadirkan keenam akan diterapkan sesuai prosedur berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!