Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Polresta Bandung Musnahkan Minuman Keras, Tuak, Obat Terlarang dan Knalpot Brong

ED
Rabu, 3 April 2024 | 11:58 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Musnahkan Minuman Keras, Tuak, Obat Terlarang dan Knalpot Brong

Kapolresta Bandung menegaskan dalam pelaksanaan pemusnahan ini untuk menunjukkan atau memperlihatkan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi bersama antara Polri, TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

"Juga ini informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, sehingga kita bisa mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2023," ujarnya.

"Ini juga menjadi efek jera, sebaiknya untuk kepada masyarakat, bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan musnahkan. Kami juga sudah memohon kepada pihak Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera. Tidak hanya denda, apabila diperlukan berikan hukuman kurungan sebagaimana aturan perdanya," tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan bahwa melaksanakan kegiatan pemusnahan miras maupun obat keras yang menjadi keresahan buat masyarakat

"Alhamdulillah turut aktif memberikan informasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama serta hasil penyelidikan personil Polresta maupun Polsek serta kerja sama para instansi. Kita bisa mendapatkan informasi di mana para penjual miras maupun obat keras yang secara kucing-kucingan dengan berbagai problematika ada yang punya baking belakangnya dan ada yang ngumpet-ngumpet ada yang berkedok pura-pura jualan tisu, jualan, sabun. Tapi begitu sabunnya mau dibeli, enggak bisa dibeli sabunnya. Jualan tisu enggak bisa dibeli tisunya," urainya.

Menurut Kusworo, begitu ditanya apa yang bisa dibeli, ternyata minuman keras. "Nah ini akhirnya terpaksa kita sita minuman kerasnya. Kalau untuk obat keras kita bisa jerat dengan pasal pidana. Kita bisa jerat dengan undang-undang kesehatan, kita bisa jerat dengan undang-undang narkoba," katanya.

Ia mengatakan, minuman keras ilegal yang dijual dengan menggunakan campuran oplosan tuak dan lain sebagainya, tidak bisa dijerat dengan undang-undang pidana.

"Seandainya konsumennya itu tidak meninggal dunia atau tidak sakit kalau hanya menjual saja, maka karena ini hanya Perda," katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.