Polresta Bandung Ciduk 9 Tersangka Curanmor dengan Barang Bukti 29 Ranmor
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 19 Desember 2023 | 22:05 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA
VISI | Cukup di Hati
@kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!