Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Cicalengka

ED
Senin, 22 April 2024 | 21:22 WIB
Bagikan
Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Cicalengka

"Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dari kejadian tersebut, Kusworo menghimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.

"Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermanfaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor," ujar Kusworo.

"Tidak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikut-ikutan geng motor dan ikutan hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, berkelahi itulah hal negatif," tegasnya.

"Dan para orang tua, kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran itu," harapnya.

@kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.