Polresta Bandung Berhasil Amankan 11 Pemuda Yang Viral Akibat Melakukan Pengrusakan di Pameungpeuk
Dari 11 pelaku yang diamankan, enam di antaranya berusia dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.
Meski begitu, proses hukum terhadap pelaku di bawah umur tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Kusworo Wibowo juga memberikan pesan tegas kepada generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal.
“Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," tegasnya.
"Negara kita adalah negara hukum. Siapa yang salah, pasti diproses, seperti pelaku-pelaku di belakang saya ini,” ujarnya, merujuk pada para pelaku yang hadir dengan seragam tahanan oranye.
Kapolresta Bandung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak meniru tindakan serupa.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Jangan sampai tindakan semacam ini terulang kembali,” pungkasnya. @kos
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!