Polresta Bandung Bekuk Pelaku Pembacokan Terhadap Tujuh Orang Warga di Cicalengka
VISI.NEWS | SOREANG - Viral di media sosial adanya tujuh orang warga korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka-luka. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Bandung akhirnya menangkap 4 dari 20 orang pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari, di Jalan Raya Bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/5/2024).
"Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," tambahnya.
Ia menjelaskan awal mula terjadinya pengeroyokan adalah pada saat sekelompok anak muda (pelaku) sedang berkumpul, lalu melihat bahwa yang melintas itu merupakan orang yang pernah melakukan penganiayaan kepada salah satu tersangka.
"Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Kusworo menyebut korban lari ke warung, kemudian dikejar dan tersangka mulanya memukul dan lalu membacok secara membabi buta kepada orang yang ada dilingkungan.
"Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban," jelasnya.
Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!