Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026

Polres Cimahi Berhasil Mengungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

ED
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:50 WIB
Bagikan
Polres Cimahi Berhasil Mengungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu

VISI.NEWS | CIMAHI - Pada Rabu, (29/5/2024), jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Kota Cimahi. Dua orang tersangka, berinisial VA dan PDD, ditangkap dengan sejumlah barang bukti alat tukar palsu senilai jutaan rupiah lengkap dengan mesin cetaknya. Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa kedua tersangka memainkan peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. VA bertugas sebagai pengedar dan berkomunikasi dengan pemesan uang palsu, sedangkan PDD berperan sebagai pencetak uang dan mencari bahan baku.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 lembar uang palsu Rp 20.000, 15 lembar uang palsu Rp 50.000, 11 lembar uang palsu Rp 100.000, serta laptop dan alat cetak berupa laptop dan printer. Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal Januari 2024 dan pernah menerima pemesanan uang palsu sebesar Rp400 juta ke wilayah Jawa Tengah. Sindikat ini terungkap saat Satreskrim Polres Cimahi mendapat informasi transaksi uang palsu di Taman Kartini Baros Kota Cimahi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar jam 15.00 WIB. Unit Resmob Polres Cimahi berhasil menangkap VA, dan dari hasil interogasi, VA mengaku mendapat uang palsu dari PDD. Selanjutnya, Unit Resmob Polres Cimahi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus PDD di rumahnya beserta alat bukti mesin printer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyelidikan dan tindakan tegas dari Polres Cimahi berhasil menghentikan peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian. Semoga tindakan ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjaga kestabilan keuangan di wilayah tersebut. 

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.