Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Motor Vina
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sukolilo untuk menjalani penyidikan.
Kepada petugas, dia mengaku melakukan Curanmor sebanyak 25 kali, dan keterangan tersangka itu masih dilakukan pengembangan.
"Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya di mana saja. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka," ungkapnya.
Pengakuan lainnya, hasil penjualan motor curian itu digunakannya untuk memuaskan nafsu birahi dengan cara booking perempuan lewat aplikasi MiChat, serta sebagain sisanya digunakan beli sabu.
"Keterangannya, uang hasil mencuri motor digunakan untuk nyabu dan bermain MiChat. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya," paparnya.
Sementara itu, Vina yang menjadi korban tersangka mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam melakukan ungkap kasus Curanmor. Ia berharap agar kejadian yang sama tidak terulang di kemudian hari.
"Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor," pungkas mahasiswi perantauan ini.
@Redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!