Polisi Tangkap Kakak-Adik di Medan, Diduga Kirim Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | MEDAN - Kasus tragis menggegerkan warga Medan, Sumatera Utara, setelah polisi menangkap dua kakak-beradik yang diduga mengirim mayat bayi melalui layanan ojek online (ojol). Pelaku berinisial R (24) dan adiknya NH (21), ditangkap pada Jumat (9/5/2025) di kawasan Belawan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkap bahwa bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan inses antara keduanya. NH diketahui melahirkan bayi prematur di rumahnya pada 3 Mei, namun bayi tersebut meninggal dunia empat hari kemudian.
"NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya," jelas Gidion saat konferensi pers.
Setelah kematian bayi pada 7 Mei malam, R dan NH diduga membawa jenazah bayi itu ke sebuah hotel dan keesokan harinya mengirimnya menggunakan layanan Gosend. Paket dikirim dalam tas tertutup atas nama penerima fiktif.
Sopir ojek online yang menerima pesanan merasa curiga karena tidak mendapat respons dari penerima. Saat membuka tas tersebut, ia syok menemukan isi paket adalah jenazah bayi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Kini, R dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!