Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Depok, Sabu Senilai Rp 1,4 M Disita
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 3 Desember 2024 | 16:00 WIB
Arya mengatakan tersangka sudah beroperasi selama 1 tahun. Polisi saat ini masih mengejar daftar pencarian orang (DPO) berinisial KA dan RP yang mengendalikan ketiga tersangka.
"Dan tersangka ini sudah beroperasi ini kurang lebih 1 tahun yang sudah berhasil 1 tahun dan sudah beberapa kali men-deliver barangnya," tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!