Polisi Siap Tilang Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 9 Mei 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, termasuk mereka yang hanya memasangnya di bagian depan atau bahkan menyembunyikannya.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa pelanggaran penggunaan pelat nomor kini semakin marak. Sejumlah pengendara motor kedapatan mencoret pelat nomor, menutupinya dengan lakban, hingga menutupi dengan mika agar tak terbaca kamera tilang elektronik.
"Dalam Waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," ungkap Ojo melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya menghindari pengawasan elektronik, tapi juga melanggar aturan hukum. Ia menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan wajib dipasang di posisi yang telah ditentukan dan harus dapat terbaca dengan jelas.
Merujuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua bulan kurungan atau denda hingga Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 280.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan ketentuan tersebut. Penertiban pelat nomor akan dilakukan dalam waktu dekat demi mendukung keteraturan lalu lintas serta efektivitas tilang elektronik. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!