Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Sukabumi dan Cianjur
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:55 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus tiga orang pelaku komplotan pencurian motor (curanmor) yang sudah kerap beraksi di wilayah Sukabumi serta Cianjur.
“Pelaku yang telah diamankan yaitu E (31), ER (31) dan U (44). Ketiga terduga adalah warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (21/1/2025).
Rita menyatakan ketiganya memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi kejahatannya, E merupakan joki saat melakukan aksi pencurian kemudian Er sebagai eksekutor pencurian di TKP dan yang menyiapkan sarana atau alat pencurian, selanjutnya U berperan sebagai orang yang menerima sepeda motor curian atau penadah.
Para pelaku ini ditangkap pasca terjadinya pencurian motor milik karyawan Indomaret di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (9/1/2025) lalu.
E dan ER ditangkap ketika hendak beraksi di sekitar jalan raya Sukabumi-Cianjur, tepatnya di daerah Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1/2025/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan U diamankan di rumahnya pada Jumat (17/1/2025) pukul 02.00 WIB,” ujar Rita.
“Dari keterangan para pelaku, aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 bulan terakhir di 12 TKP yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur,” kata Rita.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku terlebih dulu akan berkeliling menggunakan motor berboncengan. targetnya yaitu motor yang terparkir di pinggir jalan. Selanjutnya salah satu pelaku turun lalu menghampiri targetnya lalu merusak rumah kontak dengan kunci T. Ketika motor hidup, langsung dibawa kabur untuk dijual kepada penadah.
“Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit motor, sebuah gagang kunci T dan sebuah mata kunci yang ujungnya diruncingkan.
Selain itu polisi telah mengundang pihak korban untuk menerima sepeda motor yang sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku. Ada dua unit sepeda motor yang diserahkan kepada masing-masing pemiliknya.
“Terkait kasus ini kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aksi kejahatan. Tingkatkan keamanan dengan menambah kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!