Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru

Desi Rossilawati
Jumat, 29 November 2024 | 19:00 WIB
Bagikan
Polisi Ringkus 7 Orang yang Bakal Edarkan 10,4 Kg Narkoba Saat Malam Tahun Baru

VISI.NEWS | JAKARTA - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu dan ganja seberat 10,4 kilogram.

Rencananya, narkoba tersebut bakal diedarkan pada malam tahun baru 2025. Tersangka yang ditangkap adalah MS (36), TH (34), SB (45), AP (32), G (32), RH (42), dan RJ (31).

"Dalam hal ini kita menyita barang bukti jenis sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat. Rencananya untuk diedarkan pada saat tahun baru," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska, Jumat (29/11/2024).

Ketujuh tersangka itu ditangkap di empat lokasi berbeda, di antaranya Jakarta Timur, Kabupaten Bogor, dan Lampung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada rentang waktu 1-29 November 2024.

Ketujuh orang tersebut merupakan kurir narkoba. Dari tujuh orang, hanya MS yang merupakan kurir ganja.

"Pelaku RH dan RJ merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang mana berperan sebagai kurir atas suruhan saudara M yang kini masuk dalam DPO, diduga berada di Malaysia," tambah Telly.

Selain M, terdapat pula S dan B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kurir orang-orang tersebut.

Atas perbuatan ketujuh orang itu, mereka disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.