Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Sembilan Wilayah Detabek pada Sabtu
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 12 April 2025 | 08:08 WIB
7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
9. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti
- KTP
- BPKB
- STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!