Polda Jabar dan Tujuh Polda Lainnya Bentuk Ditressiber, Apa Tupoksinya?

ED
Selasa, 24 September 2024 | 18:27 WIB
Bagikan
Polda Jabar dan Tujuh Polda Lainnya Bentuk Ditressiber, Apa Tupoksinya?

VISI.NEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi mengangkat AKBP Resza Ramadiansyah sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber), dalam rangka pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang juga diterapkan di tujuh Polda lainnya. Langkah ini merupakan upaya Polri untuk menanggulangi kejahatan siber yang semakin marak.

Pembentukan Ditressiber di delapan Polda ini adalah tindak lanjut dari perubahan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polda. Sebelumnya, penanganan kejahatan siber hanya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan kasus-kasus di tingkat Polda masih ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, “Berdasarkan perubahan Perpol, Polri telah resmi membentuk Ditressiber di tingkat Polda.” Ini merupakan perhatian serius dari Kapolri untuk mengantisipasi dan merespons peningkatan kejahatan siber.

Direktorat baru ini telah dibentuk di delapan Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Penugasan ini diharapkan akan memperkuat kapasitas Polri dalam menangani masalah yang berkaitan dengan dunia maya.

Trunoyudo juga menekankan pentingnya kehadiran Ditressiber dalam penegakan hukum terkait kejahatan siber. Ditressiber akan berperan aktif dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pencegahan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan siber.

Beberapa tugas pokok Ditressiber mencakup: 1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber. 2. Pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber. 3. Pelaksanaan patroli siber dan pencegahan, serta edukasi literasi digital untuk masyarakat. 4. Pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda. 5. Pengumpulan dan pengolahan data, serta analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber. 6. Koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.