Polda Banten Tangkap 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Sita 3 Kg Sabu
Total barang bukti sendiri, katanya, berjumlah 3.041 gram atau 3 kilogram lebih. Sabu dibungkus dalam kertas kado kuning dan dibungkus aluminium
"Motif Tersangka IM mengambil sabu untuk dapat keuntungan. Modusnya membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dengan dibungkus kertas kado untuk menghilangkan kecurigaan petugas," pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi menetapkan DPO untuk tersangka FS dan WN. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!