Polda Banten Tangkap 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Sita 3 Kg Sabu

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Desember 2024 | 15:00 WIB
Bagikan
Polda Banten Tangkap 4 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Sita 3 Kg Sabu

Total barang bukti sendiri, katanya, berjumlah 3.041 gram atau 3 kilogram lebih. Sabu dibungkus dalam kertas kado kuning dan dibungkus aluminium

"Motif Tersangka IM mengambil sabu untuk dapat keuntungan. Modusnya membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dengan dibungkus kertas kado untuk menghilangkan kecurigaan petugas," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi menetapkan DPO untuk tersangka FS dan WN. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.