Pocari Sweat Boikot Free Runner Bandung Imbas Bagi-Bagi Bir
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:04 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati, hadir dalam pertemuan bersama para sponsor kegiatan pembagian bir gratis yang dilakukan oleh komunitas lari Free Runner Bandung saat ajang lomba lari Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti insiden yang menimbulkan polemik publik tersebut.
Dalam pertemuan itu, wanita yang akrab disapa Wina ini menyampaikan kekecewaannya atas aksi ilegal yang dilakukan oleh Free Runner Bandung. Menurutnya, kegiatan pembagian bir gratis tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak penyelenggara dan dilakukan tanpa adanya izin maupun persetujuan resmi dari Pocari Sweat selaku penyelenggara acara lari tahunan tersebut.
"Kami dari pihak penyelenggara Pocari Sweat Run Indonesia 2025 sangat menyayangkan dan juga kami merasa dirugikan karena kegiatan ini sama sekali tidak ada pemberitahuan ataupun meminta izin atau persetujuan dari pihak penyelenggara," ujar Wina saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Wina menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Free Runner Bandung tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan nama baik dan kredibilitas brand Pocari Sweat sebagai penyelenggara resmi Pocari Sweat Run. Atas dasar tersebut, pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi tegas berupa pelarangan selamanya bagi komunitas Free Runner Bandung untuk mengikuti kegiatan Pocari Sweat Run di mana pun.
“Nanti kami akan bicarakan kepada pihak Free Runner. Tentunya dengan kejadian seperti ini, ada hal yang akan kami tegaskan. Free Runner juga tidak bisa mengikuti acara Pocari selanjutnya,” tegas Wina.
Selain itu, Wina menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Bandung yang telah bersikap tegas dan cepat dalam memberikan sanksi kepada dua pihak penyelenggara bagi-bagi bir gratis di ajang Pocari Sweat Run 2025.
Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 5 juta serta mewajibkan pihak komunitas dan sponsor membersihkan kawasan Balai Kota Bandung sebagai bagian dari sanksi sosial atas pelanggaran tersebut.
"Justru kami juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bandung yang sangat siap, tegas memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Jadi, kami mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tutup Wina. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!