IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

PN Tipikor Bandung Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Kades Hermansyah

ED
Selasa, 8 November 2022 | 04:08 WIB
Bagikan
PN Tipikor Bandung Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Kades Hermansyah

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Hermansyah alias Asep Bin Maman Suarman.

Hermansyah merupakan Kades Waluya Kab. Karawang masa periode 2015-2021, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan Dana Desa (DD) Waluya Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 720 juta, hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Inspektorat Kab Karawang," kata salah seorang JPU Kejari Karawang.

Sidang tipikor yang digelar di ruang IV Senin (7/11/22), JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni, mantan sekretaris desa (Sekdes), bendahara, dan eks penjabat (Pj) yang menjabat pada 2020.

"Untuk sekdes dan bendahara menjabat sejak periode pertama Kades Hermansyah menjabat, namun Pj mulai menjabat sejak terdakwa di tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dari keterangan yang disampaikan eks sekdes dan bendahara dihadapan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam setiap kegiatan dan penyusunan laporan keungan, diakui tidak dilibatkan terlalu jauh.

"Jadi kedua saksi ini mengaku tidak tahu kegiatan atau pengadministrasian, hanya tanda tangan saja ketika setiap dimintai atau dibutuhkan tanda tangannya oleh terdakwa," ujarnya.

Hal itu terungkap ketika JPU menunjukan berbagai alat bukti kaitan dengan proposal mulai dari perencanaan hingga berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ), terhadap para saksi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.