PN Tipikor Bandung Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Kades Hermansyah
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 8 November 2022 | 04:08 WIB
"Jadi ketika kita memperlihatkan alat bukti diakui sekdes dan bendahara, memang benar tanda tangannya, namun tidak pernah membuat, sementara eks Pj mengaku tidak mengerti tidak tahu," ungkap JPU.
Terakhir, akibat tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga perbuatan koruptip yang diduga dilakukan oleh terdakwa di TA 2018-2019 berjalan secara peribadi.
"Meski demikian, kami sangat menyayangkan pernyataan para saksi tersebut yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!