PN Bandung Jadwalkan Sidang Gugatan Perdata Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 6 Mei 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan digelar pada 26 Mei 2025. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Lisa Mariana, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum.
Humas PN Bandung, Dalyusra, membenarkan bahwa permohonan gugatan telah resmi diterima dan proses persidangan kini dalam tahap persiapan awal.
"Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025," ujarnya di Bandung, Selasa (6/5/2025).
Sesuai prosedur hukum perdata, pengadilan akan lebih dulu memanggil para pihak untuk menjalani tahapan mediasi. Penunjukan mediator akan dilakukan jika baik penggugat maupun tergugat hadir pada sidang perdana.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," ujarnya.
Muslim enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pokok gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana dan memilih menunggu proses resmi dari pihak pengadilan.
Mengutip laman SIPP PN Bandung, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg, dan telah ditangani oleh majelis hakim yang akan memimpin sidang perdana akhir bulan ini. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!