PN Bandung Akhirnya Tolak Gugatan Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:34 WIB
"DPAC yang menggugat menuding bahwa pelaksanaab dan hasil Muscab Serentak PD di Bandung itu cacad hukum, atau tidak sah secara konstutusi organisasi, makanya DPAC menggugat," ujar Erlan.
Ditegaskan Erlan, pelaksanaan dan hasil Muscab Serentak PD di Bandung itu, sudah sesuai dengan AD/ART serta mekanisme organisasi yang berlaku dan benar, sehingga tudingan tersebut dianggap tidak benar.
"Muscab serentak PD di Bandung itu sudah sesuai mekanisme yang benar sesuai AD/ART PD," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!