PN Bandung Akhirnya Tolak Gugatan Belasan DPAC Partai Demokrat Kota Bandung
VISI.NEWS | BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung akhirnya menolak gugatan perkara yang diajukan oleh belasan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat (PD) se Kota Bandung.
Dalam putusan Majelis Hakim tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 dimana persoalan atau perselisihan partai harus diselesaikan terlebih di Mahkamah Partai.
"Seperti apa yang disampaikan, gugatan 18 DPAC se Kota Bandung terhadap Ketum dan DPP PD itu, diyakini akan ditolak Majelis Hakim, sesuai UU No 2 Tahun 2011 Pasal 32," kata Kuasa Hukum DPD dan DPP PD, DR Erlan Putra Jaya, S.H., M.H.
Menurutnya, gugatan belasan DPAC itu dinilai salah alamat, dan memang sudah seharusnya harus diselesaikan terlebih dahulu di MP untuk menyelesaikan setiap adanya perselisihan atau sengketa yang terjadi di internal partai.
"Sejak awal saya beranggapan bahwa gugatan itu salah alamat, setiap perselisihan yang terjadi di internal partai harus diselesaikan di MP bukan masuk perdata di PN, meski demikian kami mengharagai upaya itu," sambungnya.
Disinggung dengan sikap belasan DPAC se Kota Bandung atas putusan PN Bandung tersebut, diungkap Erlan, apapun yang kemudian akan dilakukan DPAC sebagai langkah hukum, hal itu tentunya menjadi hak para DPAC.
"Mau banding atau tidak itu menjadi hak penggugat, namun jika dilihat dari hasil putusan PN Bandung Kamis (6/18/22) tadi, sepertinya menerima atau upaya banding itu masih dipikir-pikir" ungkapnya.
Sebelumnya, PN Bandung tengah melakukan pradilan atas gugatan yang diajukan 18 DPAC PD se Kota Bandung kaitan dengan penolakan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) serentak PD di Bandung beberapa waktu lalu.
"DPAC yang menggugat menuding bahwa pelaksanaab dan hasil Muscab Serentak PD di Bandung itu cacad hukum, atau tidak sah secara konstutusi organisasi, makanya DPAC menggugat," ujar Erlan.
Ditegaskan Erlan, pelaksanaan dan hasil Muscab Serentak PD di Bandung itu, sudah sesuai dengan AD/ART serta mekanisme organisasi yang berlaku dan benar, sehingga tudingan tersebut dianggap tidak benar.
"Muscab serentak PD di Bandung itu sudah sesuai mekanisme yang benar sesuai AD/ART PD," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!