Plt. Kepala Biro Humas BKN: Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan Bertahap
VISI.NEWS | BANDUNG - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir. Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025) menyampaikan bahwa hasil kelulusan peserta akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025. Proses ini menjadi tahap penentu bagi para pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi pada 16 Mei 2025 lalu.
Jumlah peserta yang memenuhi syarat (MS) dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) tercatat sebanyak 863.993 orang. Materi seleksi mencakup empat aspek utama, yakni kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara. Proses ini diharapkan dapat menjaring calon PPPK yang tidak hanya kompeten di bidangnya, tetapi juga memiliki integritas dan kemampuan interpersonal yang baik.
Menurut Vino Dita Tama, peserta seleksi PPPK Tahap II berasal dari beberapa kategori. Di antaranya tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar pada formasi guru di instansi daerah. Selain itu, pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tahap I atau belum pernah mengikuti seleksi ASN juga diberikan kesempatan untuk berkompetisi.
Optimalisasi formasi dalam seleksi PPPK ini dilakukan dengan mengedepankan prioritas. Vino menjelaskan, pelamar prioritas mencakup mereka yang masuk dalam kategori Prioritas 1 Tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapat formasi. Selanjutnya, eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), pegawai berkode R2 dan R3, serta non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, juga menjadi bagian dari kelompok yang diutamakan.
Dalam upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja yang telah mengabdi di pemerintahan, pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Vino menegaskan bahwa skema ini menjadi solusi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun belum berhasil mengisi formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Adapun delapan jabatan yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh proses seleksi PPPK Tahap I dan II selesai dilaksanakan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2024 didasarkan pada beberapa regulasi utama. Di antaranya adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang menjadi acuan mekanisme seleksi secara umum, serta KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur tata cara seleksi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan.
BKN mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi resmi dari instansi yang mereka lamar. Vino menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi tidak resmi yang dapat menyesatkan. Semua informasi terkait seleksi hanya akan disampaikan melalui kanal resmi BKN dan instansi masing-masing.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis prioritas kebutuhan, Vino Dita Tama menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan proses seleksi ASN yang adil, transparan, dan akuntabel. “Seleksi PPPK bukan hanya tentang mengisi formasi, tetapi juga memastikan pelayanan publik ditopang oleh SDM yang profesional dan berdedikasi,” pungkasnya.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!