Pj Gubernur Jabar Resmi Tetapkan UMK Tahun 2024, Ini Daftar Lengkapnya
VISI.NEWS | BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey T Machmudin, menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023). Berdasarkan hasil perhitungan PP 51/2023, UMK Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK 2024 tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp5.343.430. Ini menandai kenaikan dari UMK 2023 sebesar Rp5.158.248,20, dengan pertumbuhan sebesar 3,59 persen dan alpha 0,25.
Menyikapi penetapan ini, Pj Gubernur Bey T Machmudin menyatakan, "Kenaikan UMK ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa upah yang diterima mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak." Pernyataan ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap perlunya pengaturan upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup.
Namun, peningkatan UMK tidak hanya terjadi di Kota Bekasi. Kota Banjar juga mencatat kenaikan signifikan, dengan UMK mencapai Rp2.070.192 dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023. Kenaikan sebesar Rp72.072,95 atau 3,61 persen dengan alpha 0,30 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap distribusi kesejahteraan di berbagai daerah di Jawa Barat.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum kabupaten kota (UMK) di seluruh Jawa Barat sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat.

@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!