Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026 Ketua PN Tangerang Promosi, Seorang Hakim Beralih Tugas ke Bandung 28 Aug 2026 Garis Polisi di Lahan Sengketa Gumuk Lesung Hilang, Warga Minta Kejelasan 28 Aug 2026 ASAI Hotels Buka di Malaysia, Terbesar di Dunia 28 Aug 2026 Daging Ayam Tembus Rp40 Ribu, Jadi Perhatian Pemkot Bandung 28 Aug 2026 Cuaca Bandung Jumat 28 Agustus 2026, Cerah hingga 31 Derajat Celsius 28 Aug 2026 Amin Ak: APBN 2027 Harus Perkuat Sektor Riil dan UMKM 27 Aug 2026 206 Nakes Dikirim ke Flores, Netty Soroti Keselamatan Tenaga Kesehatan 27 Aug 2026 Puteri Komarudin Dukung Kepemimpinan Perempuan di Bank Indonesia 27 Aug 2026 Jual SIM Palsu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi 27 Aug 2026 Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember 27 Aug 2026

PIP 2026 di Bawah Kemendikdasmen, Cara Cek dan Nominal Bantuan

Desi Rossilawati
Senin, 18 Mei 2026 | 10:36 WIB
Bagikan
PIP 2026 di Bawah Kemendikdasmen, Cara Cek dan Nominal Bantuan

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | BANDUNG - Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi salah satu bantuan pendidikan utama bagi siswa dari keluarga kurang mampu pada tahun 2026. Setelah restrukturisasi kabinet 2024, PIP kini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan lagi Kemendikbud. Pergantian ini menuntut masyarakat untuk menyesuaikan istilah pencarian informasi agar lebih mudah menemukan layanan resmi.

Dari sisi aksesibilitas, pengecekan status penerima bantuan kini bisa dilakukan secara mandiri melalui ponsel. Melansir laman resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, langkah-langkahnya cukup sederhana:

Cara Cek PIP Lewat HP

1. Masuk ke laman resmi PIP Dikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id 2. Pilih menu pencarian penerima bantuan 3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5. Ketik kode keamanan 6. Klik "cari data"

Sistem akan menampilkan status penerima bantuan pendidikan secara langsung. Layanan ini menggunakan sistem SIPINTAR, yang memungkinkan siswa dan orang tua melihat status bantuan, data sekolah, progres pencairan, dan informasi penyaluran dana pendidikan. Penting bagi masyarakat untuk menggunakan kanal resmi agar tidak terjebak informasi palsu atau tautan tidak valid.

Dari sisi nominal, PIP 2026 menyesuaikan bantuan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/Paket A, bantuan diberikan Rp450 ribu per tahun, dengan siswa baru atau kelas akhir menerima Rp225 ribu. SMP/SMPLB/Paket B mendapat Rp750 ribu per tahun, sementara siswa baru atau kelas akhir menerima Rp375 ribu. SMA/SMK/SMALB/Paket C diberikan Rp1,8 juta per tahun, dengan siswa baru atau kelas akhir menerima Rp900 ribu. Penyesuaian ini dibuat karena siswa baru dan kelas akhir hanya menempuh satu semester dalam satu tahun anggaran.

Perubahan pengelolaan PIP ke Kemendikdasmen juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga, agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran. Dari perspektif implementasi, sistem daring seperti SIPINTAR mempermudah monitoring bantuan, meningkatkan transparansi, dan memungkinkan orang tua serta sekolah melakukan verifikasi data secara cepat.

Dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan digital, PIP 2026 diharapkan dapat lebih efektif dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa, mencegah putus sekolah akibat kendala biaya, dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak tepat waktu. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.