Pilkades Serentak Kab. Bandung, Kang DS, "Antusiasme Masyarakat untuk Menggunakan Hak Pilihnya Cukup Tinggi"
Dadang juga mengapresiasi jajaran pemerintah kewilayahan yang telah melaksanakan vaksinasi hingga 60 persen. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah preventif penyebaran Covid-19 pada perhelatan pilkades.
“Alhamdulillah sebanyak 60 persen masyarakat desa yang melaksanakan pilkades sudah divaksin. Selanjutnya saya juga menginstruksikan seluruh camat untuk melaksanakan vaksinasi minimal 60 persen pada akhir Oktober nanti,” tegas Kang DS sapaan akrab bupati.
Sebelum melaksanakan monitoring, Kang DS menyampaikan paparan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bandung secara virtual kepada unsur Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) RI.
Ia menyampaikan, pilkades serentak tahun ini merupakan periode kedua dari gelombang pertama yang dilaksanakan pada 2015 lalu di 48 desa. Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini terdapat 49 desa di 24 kecamatan yang melaksanakan pilkades.
“Untuk gelombang ke-2 dilaksanakan pada 2017 dengan peserta 22 desa. Sedangkan gelombang ke-3 pada 2019 kemarin di 199 desa. Sementara jumlah peserta pilkades tahun ini sebanyak 49 desa, karena sebelumnya ada satu kepala desa yang tidak bersedia mengurangi masa kerjanya dan menghabiskan masa jabatannya di tahun 2020,” terangnya.
Lebih dalam dirinya memaparkan, terdapat 198 calon kepala desa (kades) pada pesta demokrasi kali ini. Jumlah tersebut terdiri dari 185 orang laki-laki dan 13 perempuan. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.023 dengan 414.316 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai tindak lanjut Surat Mendagri Nomor 270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Peralihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa, calon kades, masyarakat dan Satuan Tugas (satgas) Covid-19 desa.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kang DS, pihaknya terus melakukan pengawasan penerapan prokes, seperti penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, membatasi jumlah DPT maksimal 500 orang di tiap TPS dan mengatur jalur keluar masuk pemilih agar tidak terjadi penumpukan orang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!