Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak Saat Mencairkan Saldo JHT di Atas Rp 50 Juta

Desi Rossilawati
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB
Bagikan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak Saat Mencairkan Saldo JHT di Atas Rp 50 Juta

VISI.NEWS | JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berniat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) harus memerhatikan potongan pajak yang akan dikenakan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2009 mengenai tarif pajak penghasilan atas beberapa jenis penghasilan, termasuk JHT yang dibayarkan sekaligus. Dengan kebijakan ini, peserta diharapkan dapat memahami kewajiban pajak yang berlaku pada saat pencairan saldo. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa penarikan pajak ini hanya berlaku bagi peserta dengan saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta. "Apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta, akan dikenakan Pajak Final sebesar 5 persen dari kelebihannya," ungkap Oni ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Selasa (17/12/2024). Hal ini menandakan pentingnya pemahaman terkait saldo yang dimiliki sebelum melakukan pencairan. Pengenaan pajak tidak hanya berlaku untuk peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi juga bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Ini berarti setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta akan mengalami pemotongan pajak saat mencairkan dan harus mempertimbangkan hal ini dalam perencanaan keuangannya. Mengenai besaran potongan pajak, Oni menjelaskan bahwa tarif pajak berbeda-beda tergantung pada metode pencairan. Jika peserta memilih untuk mencairkan saldo JHT secara sekaligus, potongannya berkisar antara 0 persen hingga 5 persen. Namun, jika pencairan dilakukan secara sebagian, peserta akan dikenakan pajak progresif, di mana tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat sesuai dengan jumlah yang dicairkan. Ini patut diperhatikan agar peserta dapat merencanakan pencairan dengan bijak. Sebagai tambahan informasi, bagi peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 50 juta, tidak akan ada potongan pajak, sehingga mereka dapat menerima saldo secara utuh. Namun, bagi peserta dengan saldo di atas jumlah tersebut, sangat disarankan untuk memahami cara menghitung potongan pajak agar tidak terkejut dengan jumlah dana yang diterima pasca pencairan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai informasi mengenai cara menghitung potongan pajak agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. @berlin

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.