IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Pesantren Perlu Kerjasama dengan Pemda

ED
Sabtu, 1 Oktober 2022 | 16:28 WIB
Bagikan
Pesantren Perlu Kerjasama dengan Pemda

VISI.NEWS | JAKARTA – Untuk meningkatkan mutu pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka pesantren perlu melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) atau dunia usaha sebab dana untuk pesantren sangat terbatas.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti ketika ditanya mengenai implementasi UU Pesantren. “Ya memang kalau mengandalkan dana dari Negara atau melalui Dana Abdi Pesantren itu sulit untuk diharapkan, karena anggarannya sangat kecil,” ujar Endang dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Menurut Endang, Pesantren membutuhkan sumber daya yang besar baik untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaharui kurikulum, menambah kapasitas SDM seperti kyai dan guru ngaji sampai dengan sarana dan prasarana pesantren.

Kebutuhan ini tidak sebanding dengan kemampuan Pemerintah Cq. Kementerian Agama dalam memberikan dukungan sumber daya. Oleh sebab itulah, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini menekankan pentingnya pesantren melakukan kerjasama dengan Pemda.

Dalam konteks itu, Srikandi Beringin ini juga mendorong Pemda untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan pesantren. Dengan demikian peningkatan mutu dan kualitas SDM di daerah tersebut akan terakselerasi.

“Pemda jangan berpikir bahwa urusan agama itu adalah urusan yang ditangani Pemerintah Pusat. Tidak seperti itu, sebab pendidikan agama adalah bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jadi ini tugas semua pihak,” ujarnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Wonogiri dan Karanganyar) ini mengakui bahwa UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019, sebagai jawaban atas keresahan kalangan pesantren karena UU Sisdiknas tidak mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 pada tanggal 2 September 2021 mengenai Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang terkait dengan Dana Abadi Pesantren yang akan dikelola oleh Pemerintah dengan bersumber dari Dana Abadi Pendidikan. Namun sejauh ini dana tersebut belum diketahui penyalurannya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.