Perubahan Perda RTRW, Kusnadi : Perlu Didalami Dan Disikapi Secara Objektif
VISINEWS | BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) diketahui tengah melakukan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Fraksi Golkar DPRD Jabar, Haji Kusnadi mengatakan pembahasan soal RT RW itu masih memerlukan pendalaman serta mempertanyakan hal tersebut.
"Terutama sisi argumentasi dalam pembahasan pasal per pasal berdasarkan acuan perda RTRW, pasalnya ada redaksi yang dibuang dan ditambakan," katanya.
Kepada VISINEWS Senin (25/4/22), Kusnadi mengungkapkan, seperti diketahui bersama terdapat 6 wilayah pembangunan di Jabar yang sedang dibahas dalam perubahan perda RT RW.
"Jika mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perda RTRW maka provinsi harus mengakomodir kabupaten dan kota di Jabar," ungkapnya.
Oleh karena itu, polemik tentang aturan ini perlu didalami dan disikapi secara obyektif, pasalnya diketahui bahwa putusan MK bisa juga diterapkan di dalam Perda RTRW tersebut.
"6 wilayah dimaksud ialah, Bodebekpuncur (Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, Cianjur), kemudian Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang)," ujar Kusnadi.
Tidak hanya itu, Cekungan Bandung, Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan), dab Priangan Timur, Pangandaran, serta Sukabumi dan Sekitarnya, harus diposisikan.
"Diposisikannya wilayah-wilayah itu agar terakomodir dalam proyek strategis provinsi, sekaligus kawasan strategi nasional, selain itu perlu dilakukan pembahasan yang detail," pungkasnya. @eko.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!