Pertama Kali dalam Sejarah, Kabupaten Bandung Raih Peringkat 8 dalam SPM Awards Nasional
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 2 Juni 2025 | 11:31 WIB
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, lanjut Kang DS, pemerintah daerah harus hadir memberikan pelayanan terhadap urusan pemerintahan wajib/pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan penerapan SPM yang meliputi enam urusan pemerintahan.
“Enam hal yang dinilai dalam penerapan SPM ini adalah urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, trantibumlinmas, dan urusan sosial,” jelas Kang DS.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!