Perppu Cipta Kerja 2/2022, Kemnaker : Pekerja Nikah dengan Teman Satu Kantor Itu Tidak Bisa Dipecat
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 9 Januari 2023 | 04:49 WIB
"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!